Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis
![Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/02/07/jaksa-agung-sanitiar-burhanuddin-menyerahkan-tongkat-komando-fm9g.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan siap menindaklanjuti imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan RI di Pemilu 2024.
Ketut yang juga kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/2), menyatakan bakal menindak aparatur kejaksaan di lingkungan Kejati Bali, yang terlibat politik praktis.
"Semua insan Adhyaksa sampai ke tingkat daerah harus melaksanakan imbauan tegas Jaksa Agung. Kalau diketemukan akan ditindak," kata Ketut.
Dia mengaku akan mengumpulkan semua pegawai Kejati Bali, untuk menyosialisasikan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.
"Kami akan mengumpulkan semua pegawai untuk menyosialisasikan apa yang dimaksud oleh Bapak Jaksa Agung," ungkap Ketut.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melantik Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta, Selasa (6/2), mengingatkan jajarannya untuk netral dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Burhanuddin menegaskan netralitas ASN Kejaksaan sebagai harga mati.
Karena, tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk mengikuti politik praktis.
Kajati Bali siap menjalankan imbauan Jaksa Agung. Siap menindak tegas jaksa terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan